Unit Penjaminan Mutu

[vc_row][vc_column][vc_column_text]

Unit Penjaminan Mutu


Unit Penjaminan Mutu Fakultas Psikologi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang merupakan salah satu unit di Fakultas Psikologi yang bertanggungjawab untuk memastikan terlaksananya sistem penjaminan mutu berjalan dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, Unit Penjaminan Mutu Fakultas Psikologi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang berfungsi untuk mengendalikan penyelenggaraan Pendidikan Tinggi yang dilakukan oleh Fakultas Psikologi untuk mewujudkan Pendidikan Tinggi Psikologi UIN Malang yang bermutu. Hal ini berdasarkan mandatori UU Dikti Pasal 52 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016. Setiap Perguruan Tinggi diharuskan untuk menjalankan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi secara Internal dalam bentuk kegiatan yang sistemik dan otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi secara berencana dan berkelanjutan.

Penyelenggaraan system penjaminan mutu di Fakultas Psikologi meliputi siklus PPEPP yang dijelaskan dalam Pasal 5 ayat (1) Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 Tentang SPM Dikti. Siklus ini terdiri dari Penetapan Standar, Pelaksanaan Standar, Evaluasi (Pelaksanaan) Standar Dikti, Pengendalian (Pelaksanaan Standar Dikti), dan Peningkatan atas hasil evaluasi.  Berdasarkan peraturan ini maka diharapkan Fakultas Psikologi diharapkan dapat menjalankan siklus PPEPP sebagai bentuk pengelolaan atas penjaminan mutu yang berkualitas dan berkelanjutan.

Adapun program kegiatan yang dimiliki Unit Penjaminan Mutu UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, sebagai upaya untuk menjalankan fungsi pengendalian mutu antara lain:

  1. Menyusun dan menelaah standard penyelenggaraan Pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
  2. Menyusun dan menelaah SOP berdasarkan standar yang berlaku.
  3. Menyusun dan menelaah kembali job deskripsi dan job spesifikasi agar seluruh sivitas akademika dapat menjalankan tugasnya secara tepat.
  4. Melaksanakan evaluasi dan pengendalian berdasarkan standar yang berlaku.
  5. Merencanakan dan melaksanakan peningkatan berdasarkan hasil dan laporan evaluasi dan pengendalian atas standar tertentu.

[…]

[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]