Lab. Psikologi Terapan dan Kesehatan Mental

[vc_row][vc_column][vc_column_text]

Laboratorium Psikologi Terapan dan Kesehatan Mental


Laboratorium psikologi terapan dan Kesehatan mental (LPT-KM) Fakultas Psikologi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang adalah laboratorium dibawah Fakultas Psikologi UIN Malang yang memberikan layanan jasa psikologi terapan secara profesional dan menjunjung tinggi kode etik psikologi Indonesia. Dengan kompleksnya fenomena yang muncul di masyarakat sekarang ini, LPT-KM hadir untuk mendampingi dan memberikan layanan terbaik, sehingga mampu memberikan kontribusi dalam mengembangkan kesejahteraan psikologis dan Kesehatan mental bagi individu atau masyarakat secara umum, baik dibidang; Klinis, Pendidikan, Sosial, Industri, Sosial maupun Perkembangan. Dengan mengusung motto “melayani dengan sepenuh hati” laboratorium psikologi terapan dan Kesehatan mental memberikan layanan tes psikologi, konseling, pendampingan dan intervensi psikologi, serta pengembangan alat asesmen.

 

DASAR HUKUM

Penyusunan profil Lab Psikologi Terapan Dan Kesehatan Mental didasarkan pada undang-undang, keputusan, dan peraturan pemerintah sebagai berikut:

  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
  3. Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 2004 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Malang menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Malang.
  4. Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.
  5. Keputusan Menteri Agama Nomor 65 Tahun 2008 tentang Perubahan Universitas Islam Negeri (UIN) Malang menjadi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 68/KMK.05/2008 tentang Penetapan UIN Malang sebagai Badan Layanan Umum.
  7. Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Malang.
  8. Peraturan Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi RI Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
  9. Keputusan Dekan Fakultas Psikologi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang Nomor Un.3.4/HK.005/1373/2017 tentang Ketua Unit Penunjang Fakultas Psikologi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.

 

VISI

Menjadi Laboratorium Pelayanan Psikologi yang Profesional dan Terkemuka di Indonesia dengan Menjunjung Tinggi Nilai Agama.

 

MISI

Berdasarkan visi tersebut, maka misi diwujudkan melalui beberapa langkah berikut:

  1. Memberikan layanan psikologi terapan kepada masyarakat luas dalam penyelesaian masalah di bidang: Pendidikan, klinis, industri, sosial dan perkembangan.
  2. Mendukung pengembangan pendidikan dan proses pembelajaran
  3. Menunjang penyelenggaraan penelitian dasar dan terapan psikologi yang berbasis nilai agama.
  4. Memberikan layanan kepada individu, instansi, dan masyarakat dalam kegiatan Psikotes, Konseling, Pelatihan, Pendampingan, Outbound, pengembangan instrument dan Psikoterapi.
  5. Memberikan layanan psikologi terapan melalui penelitian dan pengujian secara berkelanjutan

 

TUJUAN

Berdasarkan misi tersebut, maka tujuan yang hendak dicapai adalah:

  1. Bekerjasama dengan stakeholder dalam proses layanan psikologi yang berkaitan dengan penyelesaian masalah di bidang; Pendidikan, Klinis, Sosial, dan Perkembangan.
  2. Mendampingi lembaga pendidikan dalam mengidentifikasi bakat dan minat siswa sehingga dapat memudahkan proses peningkatan kualitas belajar siswa dan siswi
  3. Mengadakan intervensi psikologis yang tersandar dengan berbasis research di lembaga pendidikan dan pemerintahan guna peningkatan kapasitas kompetensi SDM.
  4. Mengembangkan instrument dalam intervensi psikologi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, baik secara individual maupun kelompok yang berbasis nilai-nilai agama.
  5. Mengembangkan instrument lain sesuai dengan kebutuhan instansi
  6. Memberikan pendampingan kepada masyarakat dalam proses community development melalui pelayanan psikologi terapan.

 

KELUARAN

Berdasarkan kesemua tujuan tersebut, maka keluaran yang diharapkan bisa dicapai adalah:

  1. Stakeholder yang berkerjasama dengan Lab Psikologi Terapan dan Kesehatan mental akan mendapatkan assessment awal untuk mengidentifikasi permasalahan. Setelah tujuan diketahui, maka diputuskan menggunakan layanan psikologi yang tepat, lalu dilanjutkan dengan pelaksanaan intervensinya, sampai pada laporan hasil yang diharapkan.
  2. Memberikanlayananberupa;Psikotes, pelatihan/pendampingan, konseling, Seminar atau outbound di lembaga pendidikan untuk tujuan peningkatan kualitas belajar siswa/i sesuai dengan kebutuhannya.
  3. Pelaksanaan intervensi di lembaga pendidikan dan pemerintahan adalah yang memiliki standar etika profesi dan penelitian yang berkelanjutan, sehingga efektif dan tepat sasaran dalam peningkatan kompetensi sumber daya manusia.
  4. Pada pelaksanaan layanan psikologi yang diberikan oleh Lab Psikologi Terapan dan Kesehatan mental terus dikembangkan dengan instrument yang menyesuaikan dengan   kebutuhan   instansi dan masyarakat  yang menjunjung nilai-nilai agama baik individual maupun kelompok, misalkan pada aspek instrumen ke-islaman.
  5. Pendampingan yang dilakukan oleh Lab Psikologi Terapan Dan Kesehatan Mental adalah dalam rangka pemberdayaan masyarakat community development dalam bentuk penelitian terapan, ceramah, pelatihan kepada masyarakat bekerjasama dengan instansi dan organisasi yang terkait.

 

STRUKTUR KELEMBAGAAN

Mengacu pada undang-undang, keputusan, dan peraturan yang telah ditetapkan dan diterbitkan oleh pemerintah di atas, maka struktur kelembagaan Lab Psikologi Terapan Dan Kesehatan Mental dijelaskan dalam Gambar berikut:

Lab Psikologi terapan dan kesehatan mental dikelola oleh tenaga profesional yang ahli di bidang psikologi terapan, serta didukung fasilitas yang lengkap dalam menjalankan program dan layanannya. Tenaga profesional unit ini meliputi:

Ketua: Umdatul Khoirot, M.Psi., Psikolog

Sekretaris : Mohammad Arif Furqon, M.Psi., Psikolog

Tenaga ahli:

  1. Dosen Fakultas Psikologi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
  2. Tenaga ahli dari luar Fakultas Psikologi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.

 

FASILITAS PENUNJANG

  1. Ruang laboratorium Psikodiagnostik
  2. Laboratorium Psikometri
  3. Laboratorium Konseling
  4. Komputer (1 unit)
  5. AlatTes Psikologi (Intelegensi,Kesiapan belajar anak, Bakat Minat siswa, Kepribadian, Inventori dan Tes Proyeksi)
  6. Kursi kerja
  7. Air conditioner (AC)
  8. Jaringan wifi internet

[…]

[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]