Beasiswa Bidikmisi Psikologi

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 76 (l) menyebutkan bahwa pemerintah, pemerintah Daerah, dan/atau Perguruan Tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik pasal (2) menyebutkan bahwa pemenuhan hak mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilatukan dengan cara memberikan : (a) beasiswa kepada mahasiswa berprestasi, (b) bantuan atau membebaskan biaya pendidikan.

peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, bagian kelima, pasal 27 ayat (1), menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya memberi bantuan biaya pendidikan atau beasiswa kepada peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikannya. Pasal 27 ayat (2), menyebutkan bahwa pemerintah dan pemeiintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberi beasiswa peserta didik yangberprestasi.

Sejalan dengan program pemerintah tentang bantuan biaya pendidikan. Bidikmisi, mahasiswa dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dan mempunyai prestasi tinggi yang di UINMaulana Malik Ibrahim Malang, baik melalui jalur SNMPTN, SBMPTN (CBT dan PBT), SPAN-PTKIN, UM-PTKIN, Mandiri (Tulis dan prestasi) berpeluang mendapatkan beasiswa Program Bidikmisi selamamasa studi normal dengan cara mendaftarkan diri melalui Panitia Penerimaan Beasiswa MahasiswaBidikmisi.

Kuota yang disediakan Bidikmisi sejumlah 14 orang dengan rincian 6 untuk Jalur SNMPTN, 4 untuk jalur SBMPTN (CBT dan PBT), dan 4 untuk jalur mandiri. Adapun prosedur, pendaftaran Beasiswa Bidikmisi di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang tahun 2016dapat di download disini

Informasi lengkap bidikmisi bisa dilihat disini