Release: Workshop Investigasi Psikologi Kriminal, Forensik dan Fraud

Workshop Psikologi Forensik dan Fraud
Ketua Apsifor Dra. Reni Kusumowardhani, M. Psi, Psikolog (Tengah) Bersama Praktisi Hukum dan Psikolog

PsychoNews – Sudah menjadi rahasia umum bagi masyarakat kita bahwa, Indonesia sebagai negara dengan level korupsi yang tinggi. Transparency International Indonesia September 2015 silam memaparkan hasil Laporan Survei Persepsi Korupsi 2015. Survei ini selain kelanjutan dari survei sejenis pada tahun 2010, juga berperan ganda sebagai alat untuk memetakan risiko korupsi dan menilai efektivitas program antikorupsi dalam rangka pencapaian target-target Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Stranas PPK). Evaluasi yang dilakukan setiap tahunnya ternyata memang tidak membuat Negera bernafas lega karena justru dalam Corruption Perception Index (CPI) 2014 lalu, Indonesia menempati posisi 117 dari 175 negara di dunia dengan skor 34 dari skala 0 s/d 100 (0 berarti sangat korup dan 100 berarti sangat bersih). Korupsi secara khusus disebut menempati urutan teratas dari 18 (delapan belas) faktor penghambat kemajuan Negara.

Kenyataan inilah yang menjadikan Psikologi Kriminal memiliki tempat tersendiri bagi ranah hukum di Indonesia. Pada tanggal 13-14 Februari 2016 Gedung Rektorat UIN Maulana Malik Ibrahim kembali membuka ruang belajar bagi para psikolog, dosen, dan juga mahasiswa S1 dan S2 yang memiliki minat dalam ranah Psikologi di bidang Hukum. Mengundang pakar Psikologi Forensik yang menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Psikologi Forensik Dra. Reni Kusumowardhani, M. Psi, Psikolog ahli di ranah hukum yang akan membahas secara mendalam terkait psikologi kriminal, dan korupsi.

Workshop yang diselenggarakan oleh Asosiasi Psikologi Forensik dan di dukung oleh Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI), Konsultan Psikologi dan Pusat Kajian Perilaku (Kusumowardhani), dan Developing for Mental Health dibuka secara resmi pukul 09.00 oleh Bapak Mudjib sebagai perwakilan dari POLDA Jawa Timur. Kegiatan workshop ini tidak hanya dihadiri oleh Dosen dan Mahasiswa dari Fakultas Psikologi Mahasiswa namun hadir pula mahasiswa S2 Profesi Psikolog dari Universitas Islam Indonesia (UII), Universitas 17 Agustus (UNTAG) Surabaya, Psikolog dari latar belakang pendidikan psikologi forensik, juga mahasiswa S1 hukum dan psikologi dari universitas yang ada di Malang raya. Kompetensi yang diharapkan dalam pelatihan ini ialah pengetahuan dan juga keterampilan terkait Teknik Psikologi Wawancara Investigasi terperiksa (saksi) yang langsung diaplikasikan oleh para peserta pelatihan pada hari terakhir workshop yakni 15 Februari di Lapas 1 Kota Malang, Lowokwaru.

Menarik workshop ini hadir atas kesadaran para Psikolog yang berkarir di ranah psikologi Forensik, dan penyidik di kejaksaan, atas pentingnya pemahaman dan usaha peningkatan efektivitas dan keberhasilan proses pemeriksaan para ahli (psikolog forensik) juga kepolisian dalam Proses tindak pidana korupsi & fraud, kriminal. Tujuan dari workshop ini diantaranya ialah, diharapkan meningkatnya skill pemeriksaan, menginvestigasi, menggali, dan mengungkap kebenaran, dari para saksi dan terperiksa (tersangka) oleh para investigator.

Hakim Pengadilan Negeri Malang, M. Situmoran mengapresiasi terselenggarakannya workshop ini. Melalui workshop ini Para Ahli diharapkan mampu menyentuh masyarakat langsung, dekat terhadap perkara sehingga mampu mendapatkan informasi yang benar dalam perkara yang terjadi. Hukum dalam masa sekarang ini tidak hanya mampu diwujudkan tujuannya bagi masyarakat kita bila hanya sekedar menggunakan perundang-undangan. Sehingga dibutuhkan ilmu-ilmu lain sehingga tujuan hukum ini tercapai, salah satu diantaranya adalah Psikologi. Oleh karenan tidak berlebihan bila kita nyatakan Psikologi kini semakin memposisikan dirinya untuk ikut membantu menyelesaikan problema yang ada di masyarakat yakni membantu proses pemeriksaan dan mengungkap dinamika psikologis oleh pelaku hukum terkait tindakan pelanggaran hukum.

Reni Kusumowardhani selaku pemateri dalam pelatihan ini menyatakan “kini para psikolog banyak dimintai masukan oleh para jaksa terhadap putusan yang harus ditetapkan dalam suatu perkara”. Dijelaskan lebih lanjut bahwa kemampuan menganalisa dan menginterpretasi terhadap kesaksian para saksi, korban dan juga pelaku yang dilakukan melalui metode investigasi wawancara memang amat dibutuhkan untuk mengungkap kebenaran dalam suatu perkara. Tidak hanya para psikolog yang berhak melakukan investigasi wawancara di ranah hukum ini namun ilmuwan psikologi pun berhak. Karena investigasi wawancara tidak memerlukan izin praktek. Selain itu Imam Mustoli selaku Kasat bimbingan Masyarakat Polresta Malang juga menegaskan bahwa tanggung jawab untuk mewujudkan tujuan hukum bagi masyarakat di negeri ini memang merupakan kewajiban bersama. Dengan mengikuti pelatihan ini secara tidak langsung kita sedang membekali diri untuk meningkatkan kemampuan aplikatif dalam berkarir di ranah hukum. Bila ditinjau lebih dalam sebuah kontribusi kolaborasi dari keilmuan psikologi dan hukum layak untuk dijadikan senjata untuk mengungkap kebenaran.

Selama hari pertama pelatihan peserta diajak untuk memahami konsep dari psikologi kriminal dan korupsi. Dipahami Psikologi Kriminal sebagai ilmu tentang kejahatan. Dimana penjahat dilihat dari bentuk kejahatannya, sebab dan akibat perbuatan jahat. Hal ini ditinjau dari dinamika psikologis individu (motif, pikiran, emosi dan kepribadian). Secara perorangan atau dalam kelompok termasuk di dalamnya mempelajari tentang dinamika psikologis para pelaku hukum lainnya seperti para saksi, korban serta penegak hukum seperti polisi, pembela, penuntut atau hakim. Sampai di hari kedua para peserta pelatihan diajak untuk memahami dan memerankan diri menjadi investigator dan tersangka/saksi secara bergantian berdasarkan kasus yang dibuat. Klasifikasi kasus ialah tindakan korupsi, fraud dan kejahatan yang melanggar hukum, norma-norma sosial dan meresahkan masyarakat. Fraud sendiri merupakan perbuatan melawan, melanggar hukum yang dilakukan oleh orang dari dalam atau luar organisasi, dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok secara langsung yang mana merugikan pihak lain.

Praktek ini semakin menegaskan bahwa investigasi wawancara tidaklah semudah yang dibayangkan. Sebenarnya wawancara investigasi yang dilakukan tidaklah berbeda dengan investigasi pada umunya namun, terdapat penekanan psikologis yang perlu diperhatikan. Seperti dalam conversation management (atau CM-teknik wawancara investigasi untuk tersangka) para investigator yang notabene ialah ilmuwan psikologi dan psikolog harus menekankan pada prinsip mencari kebenaran bukan sebuah pengakuan dan dalam proses investigasi itu usaha untuk memahami psikologis tersangka sangatlah diperlukan. Oleh karenanya aspek attitude sangat diperlukan salah satunya ialah sikap empati, dimana pertanyaan dari investigator ialah bukan untuk memojokkan dan mendapatkan pengakuan dari pelaku namun berusaha menemukan kebenaran dari perkara dengan menemukanbukti adanya keterlibatan dari tersangka sehingga diketahui ia bersalah atau tidak.. Rheiza sebagai mahasiswa S1 Psikologi Universitas Brawijaya (UB) menyatakan dirinya hampir pesimis dalam proses wawancara terhadap tersangka karena pribadi tersangka yang sangat tertutup dan tidak kooperatif selama wawancara. Sehingga dia memahami kesabaran dalam proses wawancara investigasi amatlah penting. Wawancara investigasi sendiri tidak hanya dilakukan satu dua kali namun bisa berkali-kali. Sementara itu teknik investigasi wawancara kedua ialah untuk saksi, yaitu tekik interview cognitive (IC), perbedaannya ialah pada siapa yang mengontrol jalannya wawancara. Dalam IC yang mengontrol jalannya wawancara ialah yang diwawancara sementara dalam MC yang mengontrol ialah investigator.

Interpretasi dari proses analisa hasil wawancara terhadap saksi dan tersangka akan menjadi pertimbangan penting bagi para penuntut hukum, yakni jaksa dan hakim dalam memberikan putusan bagi nasib mereka dalam suatu perkara di proses hukum. Oleh karenanya tanggung jawab ini perlu dijalankan secara profesional. Tidaklah cukup hanya dengan mengikuti pelatihan ini karena jam terbang yang tinggilah yang akan membawa para psikolog atau ilmuwan psikologi untuk menguasai teknik investigasi wawancara dengan baik sehingga diakui keilmuwannya mampu berkontribusi nyata bagi masyarakat. (Red. Ms)

Referensi:

http://www.ti.or.id/index.php/publication/2015/09/15/survei-persepsi-korupsi-2015

Penulis: Wahyu Riska Elsa P

[button href=”http://psikologi.uin-malang.ac.id/wp-content/uploads/2016/02/Workshop-Investigasi-Psikologi-Kriminal-Forensik-dan-Fraud.pdf” rounded=”” size=”btn-mini” style=”red” target=”_blank”]Simpan[/button]