Kompetensi Lulusan
Asisten Psikolog
Melakukan aktivitas yang diinstruksikan oleh psikolog sesuai dengan kompetensinya pada asesmen dan intervensi yang sifatnya non klinis, dan sesuai dengan Kode Etik Psikologi Indonesia.
Konselor
Melakukan asesmen, observasi, interview, dan konseling terhadap individu, organisasi, kelompok, komunitas berdasarkan teori-teori psikologi dan nilai-nilai keislaman.
Asisten Peneliti
Membantu peneliti dalam melakukan berbagai penelitian ilmiah psikologi dan keislaman yang sesuai dengan kode etik penelitian ilmiah.
Pengajar
Mengajar, melatih, dan mengembangkan nilai-nilai kehidupan dengan pendekatan psikologis dan keislaman pada siswa usia dini, ABK, dan siswa sekolah inklusi.
Fasilitator, Trainer, dan Motivator
Memfasilitasi pengembangan individu, komunitas dan organisasi berbasis psikologi dan keislaman sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan.
Tenaga Kerja di Bidang SDM
Melaksanakan fungsi-fungsi SDM industri dan organisasi.
Pelaku Usaha Mandiri
Mendirikan, melaksanakan dan mengembangkan usaha mandiri dalam bidang psikologi.
Konsultan di Bidang Psikologi
Membantu konsultan dalam pekerjaan yang terkait dengan persoalan psikologi dalam seting pendidikan, organisasi, dan sosial sesuai dengan kewenangannya dan kode etik psikologi.