Kompetensi Lulusan

Kompetensi Lulusan

Asisten Psikolog

Melakukan aktivitas yang diinstruksikan oleh psikolog sesuai dengan kompetensinya pada asesmen dan intervensi yang sifatnya non klinis, dan sesuai dengan Kode Etik Psikologi Indonesia.

Konselor

Melakukan asesmen, observasi, interview, dan konseling terhadap individu, organisasi, kelompok, komunitas berdasarkan teori-teori psikologi dan nilai-nilai keislaman.

Asisten Peneliti

Membantu peneliti dalam melakukan berbagai penelitian ilmiah psikologi dan keislaman yang sesuai dengan kode etik penelitian ilmiah.

Pengajar

Mengajar, melatih, dan mengembangkan nilai-nilai kehidupan dengan pendekatan psikologis dan keislaman pada siswa usia dini, ABK, dan siswa sekolah inklusi.

Fasilitator, Trainer, dan Motivator

Memfasilitasi pengembangan individu, komunitas dan organisasi berbasis psikologi dan keislaman sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan.

Tenaga Kerja di Bidang SDM

Melaksanakan fungsi-fungsi SDM industri dan organisasi.

Pelaku Usaha Mandiri

Mendirikan, melaksanakan dan mengembangkan usaha mandiri dalam bidang psikologi.

Konsultan di Bidang Psikologi

Membantu konsultan dalam pekerjaan yang terkait dengan persoalan psikologi dalam seting pendidikan, organisasi, dan sosial sesuai dengan kewenangannya dan kode etik psikologi.