Kajian Kurikulum 2013 dan Peran Penting Guru BK dalam Peminatan di SMA

Kurikulum 2013 dan Bimibingan Konseling
Gambar Ilustrasi Kurikulum 2013: diunduh online melalui situs utama google.co.id

Dewasa ini dunia pendidikan Indonesia sedang sibuk dengan kontroversi penerapan Kurikulum 2013 sebagai pengganti kurikulum pendidikan sebelumnya, yakni Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Kontroversi ini terjadi karena ada pihak-pihak yang menyatakan bahwa kurikulum ini sungguh dipaksakan. Selain itu, buku pelajarannya juga belum tersebar merata. Wikipedia (2014) menyatakan bahwa materi pembelajaran pada kurikulum ini ada yang dirampingkan dan ada yang ditambahkan. Materi Bahasa Indonesia, IPS, dan PPKn merupakan contoh materi yang dirampingkan. Sedangkan Matematika adalah materi yang ditambahkan. Materi Matematika disetarakan dengan standar internasional, sehingga pemerintah berharap dapat menyeimbangkan pendidikan Indonesia dengan pendidikan di luar negeri.

Selanjutnya, rilis artikel wikipedia (2014) menambahkan bahwa Kurikulum 2013 memiliki tiga aspek penilaian, yakni aspek pengetahuan, aspek keterampilan, dan aspek sikap dan perilaku. Aspek yang ketiga merupakan aspek yang memiliki persentase tertinggi, yakni 60%. Hal ini berarti jika siswa bersikap dan berperilaku yang buruk, maka akan sangat mengurangi nilai mereka. Oleh karena itu, pembentukan karakter yang positif sangat diperlukan agar siswa memiliki sikap dan perilaku yang baik. Seluruh guru berperan dalam hal ini, namun tentulah yang seharusnya paling banyak mengemban tugas ini adalah guru BK.

Kemudian, Kurikulum 2013 juga membuat kebijakan lain, yakni penjurusan SMA/sederajat dihapuskan dan diganti dengan Peminatan yang dimulai dari kelas X. Sehingga, siswa menjalani peminatan sejak awal masuk SMA. Kelompok peminatan yang disediakan ada tiga, yakni Matematika dan Ilmu Alam, Ilmu-Ilmu Sosial, dan Ilmu Budaya dan Bahasa. Seluruh siswa dengan kelompok peminatan apapun harus mengikuti matapelajaran wajib, misalnya: PPKn, Bahasa Indonesia, Seni Budaya, Penjaskes, dan lain-lain. Matapelajaran kelompok peminatan Matematika dan Ilmu Alam meliputi: Matematika, Biologi, Fisika, dan Kimia. Sedangkan matapelajaran kelompok peminatan Ilmu-Ilmu Sosial meliputi: Geografi, Sejarah, Sosiologi, dan Ekonomi. Kemudian, untuk kelompok peminatan Ilmu Budaya dan Bahasa meliputi matapelajaran Bahasa dan Sastra Indonesia, Bahasa dan Sastra Inggris, Bahasa Asing Lain (Arab, Mandarin, Jepang, Korea, Jerman, Perancis), dan Antropologi. Selain itu, siswa juga harus mengikuti beberapa matapelajaran lintas minat dan/atau pendalaman minat sebanyak 6 jam pelajaran di kelas X dan 4 jam pelajaran di kelas XI dan XII.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMA/MA telah mengatur prosedur pemilihan peminatan siswa di SMA, yakni berdasarkan nilai rapor SMP/MTs, nilai Ujian Nasional SMP/MTs, rekomendasi guru BK di SMP, hasil tes penempatan (placement test) ketika mendaftar di SMA, dan tes bakat minat oleh Psikolog. Ketika pemilihan peminatan benar-benar dilakukan dengan berdasar pada lima hal tersebut, maka kemungkinan terjadinya kekeliruan dalam peminatan dapat diminimalisir. Namun, jika selama satu semester terdapat kesulitan atau ketidakcocokan pada peminatan tersebut, siswa dapat mengubah peminatannya berdasarkan hasil pembelajaran di semester pertama dan rekomendasi oleh guru BK.

Kemampuan menjadi guru BK yang baik tentu lebih dimiliki oleh lulusan jurusan Psikologi dan jurusan Bimbingan Konseling. Hal ini dikarenakan kedua jurusan ini telah dibekali skill mengenai bimbingan konseling. Terlebih pada sarjana Psikologi yang dibekali ilmu tentang pemberian tes psikologi, salah satunya adalah tes bakat minat yang diperlukan dalam membantu siswa menentukan peminatannya di SMA.

Banyak sudah kita temukan sekolah yang menggunakan guru bidang lain sebagai guru BK. Hal ini telah diteliti oleh Dani; Maryati (dalam Willis, 2011) dan hasil penelitian tersebut menyebutkan bahwa guru BK bersama klien (siswa) masih kesulitan mendefinisikan masalah siswa pada tahap awal konseling. Selain itu, guru BK kurang memiliki keterampilan dalam mengaplikasikan teknik-teknik konseling. Mereka hanya cenderung melakukan pertanyaan tertutup (menghasilkan jawaban Ya atau Tidak), memberi informasi, memberi nasihat, mengarahkan, dan mendorong. Sehingga dalam hal ini, siswa menjadi pasif dan seolah-olah diinterogasi. Kemudian, guru BK juga kurang mampu membantu pengembangan potensi dan penyelesaian masalah siswa secara tuntas, sehingga tujuan konseling tidak tercapai. Terakhir, kebanyakan pembimbing sekolah (guru BK) yang diteliti tidak memahami tahap-tahap proses konseling beserta tujuan, isi, dan teknik-teknik konseling di tiap tahap tersebut. Paparan hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa guru BK yang diteliti kurang memiliki keterampilan (skill) seorang konselor.

Peran guru BK di sekolah, baik di SMP maupun di SMA, dalam hal ini sangat diperlukan, karena mereka bertugas mengarahkan dan membimbing siswa sesuai kemampuan, bakat, dan minatnya. Guru BK di SMP yang telah melakukan bimbingan maupun konseling pada siswanya tentu dapat mengetahui kemampuan, bakat, dan minat siswa lebih awal, sehingga akan memudahkan dalam rekomendasi peminatan ketika siswa masuk SMA. Sebagaimana Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMA/MA yang menyebutkan bahwa peminatan siswa di SMA salah satunya berdasar pada rekomendasi guru BK di SMP. Rekomendasi ini diberikan berdasarkan hasil wawancara dan/atau observasi (hasil belajar siswa). Memang sulit membagi perhatian pada seluruh siswa. Terlebih biasanya sebuah sekolah yang terdiri dari ribuan siswa hanya memiliki seorang guru BK.

Observasi dapat dilakukan dengan melihat hasil belajar siswa sehari-hari, sehingga dapat diketahui minat siswa terhadap matapelajaran tertentu ketika ia aktif di dalamnya. Selain itu, jika dirasa sulit untuk mewawancarai seluruh siswa, guru BK dapat memberikan angket kepada siswa dimana siswa dapat menuliskan matapelajaran yang disukai, matapelajaran yang tidak disukai, dan pekerjaan yang mereka minati, serta siswa harus memberikan alasan pada ketiga hal tersebut. Pemberian angket ini dapat mempernudah guru BK dalam memahami kehendak dan minat siswa. Jika terjadi kejanggalan ataupun kesulitan dalam menginterpretasi dan menyimpulkan minat siswa berdasarkan angket tersebut, barulah perlu dilakukan wawancara.

Setelah guru BK di SMP yang mengarahkan dan merekomendasikan peminatan siswa, selanjutnya adalah tugas guru BK di SMA yang memberikan tes penempatan (placement test) pada siswa baru dan memberikan pelayanan orientasi dalam hal pengenalan kelompok-kelompok peminatan yang ada. Kemudian, guru BK memberikan konseling preservatif agar potensi dan minat yang dimiliki siswa tetap terjaga dengan baik. Selanjutnya, keterampilan pemberian tes psikologi sebenarnya telah dimiliki oleh lulusan jurusan Psikologi. Namun, hanya psikolog-lah yang mendapatkan izin penggunaan alat tes psikologi, sehingga sarjana S1 Psikologi saja tidaklah cukup. Jadi, pemberian tes bakat minat pada siswa harus dilakukan oleh psikolog.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMA/MA menerangkan pula bahwa jika terjadi kesulitan dalam menjalani kelompok peminatan yang telah dipilih di semester pertama, maka siswa masih bisa mengubah peminatannya berdasarkan hasil belajar di semester satu dan rekomendasi guru BK.

Kajian yang diperoleh dari diskusi ini menyimpulkan bahwa guru BK sangat berperan penting dalam proses pembelajaran siswa, termasuk pada pemilihan peminatan siswa di SMA. Guru BK membimbing siswa dalam memahami kemampuan, bakat, dan minatnya masing-masing, sehingga memudahkan siswa dalam menentukan peminatannya. Selain itu, guru BK juga dimudahkan dalam memberikan rekomendasi peminatan. Hal ini menandakan bahwa guru BK tidak hanya bertugas mengurus siswa yang bermasalah. Pembentukan karakter positif, pencegahan timbulnya masalah, dan pengembangan potensi siswa juga merupakan tugas seorang guru BK. Sehingga, sebaiknya sekolah benar-benar memilih guru BK yang memiliki skill bimbingan dan konseling yang baik, yakni dari lulusan jurusan Psikologi atau Bimbingan Konseling. Hal ini berguna bagi kelancaran proses konseling di sekolah. Selain itu pula, proses pemilihan peminatan siswa di SMA haruslah benar-benar memperhatikan kemampuan, bakat, dan minat siswa yang sesungguhnya. Hal ini bertujuan agar siswa dan guru dapat mengikuti kegiatan belajar-mengajar dengan baik tanpa adanya kesulitan yang berarti karena siswa telah cocok dengan peminatannya. (rev.Ms)

Penulis: Sofia Musyarrafah

>>Simpan Artikel