Integritas Tubuh Perempuan di Mata Hukum dan Pembuktian Psikologis

PsychoNews Center of Indigenous and Peace Psychology (CIPP) bersama Fakultas Psikologi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang (UIN Maliki Malang) menggelar acara Sarasehan Nasional Integritas Tubuh Perempuan dengan tema “Keadilan Perempuan di Mata Hukum dan Peran Pembuktian Psikologis” selasa (29/08) yang bertempat di ruang sidang lantai 3 Gedung Ir. Soekarno UIN Maliki Malang. Acara ini turut mengundang beberapa praktisi yang ahli didalamnya, antara lain Dr. Lusiana Margareth Tijow, SH.,MH. selaku pakar HAM dan penulis buku “Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Korban Janji Kawin”, Dr. Fathul Lubabin Nuqul, M.Si, pakar psikologi hukum dan forensik UIN Maliki Malang, Kompol M. Mujib Ridwan, M.Psi, Psikolog, Polda Jawa Timur, serta Hj. Hikamah Bafaqih, M.Pd selaku ketua pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak (P2TP2A) Kabupaten Malang.

Kontribusi peserta sangat tinggi dalam mengikuti acara sarasehan. Hal ini ditunjukan ketika hari menjelang acara masih banyak yang ingin mendaftar, selain itu materi tentang integrasi tubuh perempuan ini yang masih tabu dibicarakan menjadi daya tarik tersendiri untuk ikut serta dalam acara tersebut. Peserta bukan hanya dari kalangan mahasiswa UIN saja, tetapi juga dari kalangan dosen, akademisi, pekerja, siswa, bahkan ibu rumah tangga baik didalam maupun diluar kota. Tak kurang sebanyak 80 peserta yang melebihi target karena terbatasnya tempat hadir memenuhi area ruang sidang lantai 3 UIN Maliki Malang. Tingginya antusiasme peserta tak luput dari topik yang akan diangkat dalam sesi sarasehan ini, diakui bahwa topik sarasehan ini menarik dan layak untuk dibahas lebih lanjut bersama seseorang yang ahli dibidangnya. Selain itu, narasumber yang hadir dalam acara sarasehan ini berasal dari para praktisi yang berkecimpung dibidang tersebut. Antusiasme peserta yang tinggi tidak berbanding lurus dengan ruangan dan waktu yang ada, akibatnya banyak peserta yang tidak bisa menghadiri acara ini dikarenakan kuota pendaftaran yang sudah penuh dan bersamaan dengan waktu perkuliahan berlangsung. Karenanya, Fakultas Psikologi UIN Maliki Malang memfasilitasi para peserta ini dengan cara menyiarkan secara langsung acara sarasehan nasional melalui akun resmi facebook Fakultas Psikologi UIN Maliki Malang.

Acara sarasehan ini digelar sebagai salah satu bentuk untuk membuka wawasan bagi seluruh kalangan khususnya pada perempuan, bahwa perempuan mempunyai hak atas tubuhnya. Dalam konteks kejahatan ‘seksual’, perempuan mempunyai hak dan suara untuk membela dirinya ketika dilecehkan, dan dirugikan. Pada banyak kasus yang terjadi, perempuan sebagai korban kejahatan seksual enggan untuk mengungkap kasusnya karena masih ada ketakutan, keraguan dan kekhawatiran akan stigma negatif yang diberikan masyarakat. Disinilah letak urgensinya bahwa korban pelecehan seksual adalah seseorang yang harusnya ditolong bukan untuk diintimidasi “. Ujar Ulfi  selaku  panitia.

Pada pembahasan ini di paparkan pula trend dari sejumlah kasus itu rata-rata dibawah otoritas, relasi kuasa, peer relation serta ketidakmampuan fisik dan psikologis. Sekitar 95% pelaku dari korban kekerasan seksual adalah orang terdekat yang dikenalnya. Biasanya para pelaku menggunakan janji serta ancaman serta korban perempuan sebagai barang. Untuk itu acara ini sangat bermanfaat untuk membuka wawasan dan pandangan baru bagi seluruh aspek masyarakat akan pentingnya terhadap hal ini. Bahwa kejahatan seksual bukanlah hal yang tabu dan harus ditutup-tutupi. Terutama kasus kejahatan seksual itu sendiri dan perempuan juga harus tahu mengenai perlindungan hukum pada tubuhnya.

Pemateri Kompol. M. Mujib Ridwan, M.Psi, Psikolog menyampaikan bahwa “ Perlakuan hukum terhadap perempuan masih terbilang rendah. Perempuan yang telah menjadi korban, banyak yang enggan untuk melaporkannya. Jika  korban melapor maka harus ada bekas (bukti visum) serta resikonya untuk kesekian kalinya dan akan mendapatkan sanksi sosial seperti malu, merasa kotor dan lain sebagainya. Selain itu, jika korban tidak melaporkannya maka dilema hidup segan mati hidup tak mau akan menjadi beban hidup tersendiri bagi korban.” Dr. Lusiana Margareth Tijow, SH., MH menambahkan “ Bahwa kasus integritas tubuh perempuan harus dipelajari dengan benar. Perempuan adalah makhluk yang unik, dan mereka wajib untuk diberikan haknya. Negara harus melindunginya sesuai UUD khususnya program janji kawin.”

Ulfi Lutfiyah, selaku panitia dalam acara ini menyampaikan rasa apresiasinya kepada para penggerak ide karena diadakannya pembahasan khusus mengenai perempuan dimata hukum. Menurutnya, ini menjadi suatu paradigma baru mengenai respon ideal yang sepatutnya diberikan ketika ada kasus yang seperti ini terjadi. Untuk semua pihak terutama,  hilangkan stigma dan pandangan negatif terhadap kejahatan seksual baik korban maupun pelaku. Pengucilan dan stigma negatif terhadap korban kejahatan seksual membuat si korban semakin enggan mengemukakan permasalahannya dan rentan akan tekanan psikis. Dari sini pelaku pun tak akan terungkap dan dikhawatirkan akan ada korban yang lain lagi. Tuturnya.

Kompol M. Mujib Ridwan, M.Psi, Psikolog menuturkan bahwa dukungan keluarga dan significant others sangat membantu dalam proses penyembuhan akan trauma yang dialami oleh korban. “Korban dalam posisi ini sangat rentan. Karenanya mereka yang paling berperan adalah keluarga, mereka yang mengalami pasca trauma atas kejadian yang dialaminya tidak kami periksa secara langsung tetapi melalui keluarganya terlebih dahulu. Sehingga, peran pendampingan sangat penting dilakukan untuk menyentuh apa yang dialami oleh korban. Disinilah, keluarga dan significant others berperan penuh atas proses pendampingan” tuturnya.

Banyak perspektif yang mendukung dan membahas tentang pembelaan terhadap kaum hawa ini. Salah satunya dari kacamata keislaman. Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Al-Bukhori no. 3331 dan Muslim no. 3632 disebutkan bahwa “sesungguhnya wanita diciptakan dari tulang rusuk. Dan sungguh bagian yang paling bengkok dari tulang rusuk adalah yang paling atasnya. Bila engkau ingin meluruskannya, engkau akan mematahkannya. Dan jika engkau ingin bersenang-senang dengannya, engkau bisa bersenang-senang namun padanya ada kebengkokan”. Hadist ini memperingatkan para lelaki agar menghadapi perempuan dengan bijaksana. Sebab, sifat, karakter yang dimiliki oleh perempuan berbeda dengan lelaki. Karenanya, sudah sepantasnya berperilaku lembut pada wanita, bersikap baik padanya, dan bersabar terhadapnya. (red.ms)

Reporter            : Faizatur Rohma, Wachidatul Zulfiyah

Editor                : Sudrajad Yudo Putra, S.Psi

[button href=”http://psikologi.uin-malang.ac.id/wp-content/uploads/2017/09/Integritas-Tubuh-Perempuan-di-Mata-Hukum-dan-Pembuktian-Psikologis.pdf” rounded=”” size=”btn-mini” style=”red” target=”_blank”]Simpan[/button]