Fathul Lubabin Nuqul, Doktor Bidang Psikologi Hukum

Fathul Lubabin NuqulFPsi UIN Maliki Malang – Penantian yang cukup lama, akhirnya berbuah manis juga. Setelah sempat tertunda akibat erupsi gunung kelud dua pekan lalu, kemarin (27/2) akhirnya Fathul Lubabin Nuqul melaksanakan ujian terbuka promosi Doktor di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. “Fathul Lubabin Nuqul sebagai lulusan Doktor ke 2174 di Universitas Gadjah Mada”, demikian yang diungkapkan oleh Dekan Fakultas Psikologi UGM saat pengumuman kelulusan. Sebagai ketua promotor Prof. Koentjoro, PhD dan co promotor Prof. Asmadi Alsa, PhD mengungkapkan kebahagiaannya atas gelar akademik tertinggi yang diraih oleh Dr. Fathul Lubabin Nuqul, M.Si. “selamat kepada pak Lubab dan keluarga besar atas gelar doktor yang telah diraih hari ini. Ini bukan akhir, tapi ini sebagai langkah awal Bapak untuk memanfaatkan ilmu yang sudah diperoleh”, ucap Prof. Koentjoro.

Suatu kebanggaan bagi Fakultas Psikologi UIN Maliki Malang karena selama beberapa tahun ini terus bermunculan doktor-doktor baru dalam berbagai bidang Psikologi. Bertambahnya dosen yang sudah meraih gelar akademik tertinggi ini akan memberikan nuansa keilmuan yang lebih bervariatif dalam ilmu psikologi dan tentunya akan menambah kualitas SDM dosen di lingkungan Fakultas Psikologi UIN Maliki Malang.

Ujian terbuka yang digelar di Fakultas Psikologi UGM kemarin berlangsung selama dua jam mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Dalam disertasinya Lubab mengangkat isu keadilan terhadap proses hukum yang berlaku di negeri ini, terutama pada kasus kejahatan seksual dan pemerkosaan.

Kasus kejahatan seksual dan pemerkosaan yang melibatkan anak kerap terjadi. Namun dalam pemidaannya di tingkat pengadilan masih mengalami disparitas. Berdasarkan data dari UNICEF Indonesia pada 2006, dengan menggunakan pasal penuntutan yang sama, Pengadilan Negeri Bandung menjatuhi hukuman pada anak yang menjadi pelaku kejahatan seksual selama 1,5 hingga 2 tahun. Sementara itu, untuk kasus yang sama di Pengadilan Negeri Kupang lebih lama, yakni antara 4 hingga 8 tahun. “Data ini menunjukkan hakim belum mempunyai standar penilaian keadilan yang berefek pada perbedaan pemberian pidana pada pelaku,” ujar Bapak yang juga Wakil Dekan I Fakultas Psikologi UIN Malang itu.

Hasil eksperimen yang dilakukan menyimpulkan bahwa lama pidana, usia pelaku, dan tekanan waktu mempengaruhi penilaian keadilan retributif dan restoratif. Namun, aspek tersebut tidak berpengaruh pada penilaian keadilan prosedural pidana pelaku pemerkosaan. “Harus ada pertimbangan terkait usia pelaku dalam menentukan hukuman bagi pelaku demi keadilan bagi semua pihak,” papar suami dari Siti Khoirul Rahma SH. (Red. @Surur_ID)

Reporter: Dwi Chandra Pranata

Baca Juga:

Ujian promosi doktor fathul lubab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *