{"id":3597,"date":"2015-11-24T13:00:44","date_gmt":"2015-11-24T06:00:44","guid":{"rendered":"http:\/\/psikologi.uin-malang.ac.id\/?p=3265"},"modified":"2015-11-24T13:00:44","modified_gmt":"2015-11-24T06:00:44","slug":"psikologi-forensik-banyak-anak-yang-menunggu-bantuan-psikolog","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/psikologi.uin-malang.ac.id\/en\/psikologi-forensik-banyak-anak-yang-menunggu-bantuan-psikolog\/","title":{"rendered":"Psikologi Forensik: Banyak Anak yang Menunggu Bantuan Psikolog"},"content":{"rendered":"<figure id=\"attachment_3266\" aria-describedby=\"caption-attachment-3266\" style=\"width: 1444px\" class=\"wp-caption aligncenter\"><a href=\"http:\/\/psikologi.uin-malang.ac.id\/wp-content\/uploads\/2015\/11\/Forensik.jpg\"><img fetchpriority=\"high\" decoding=\"async\" class=\"wp-image-3266 size-full\" src=\"http:\/\/psikologi.uin-malang.ac.id\/wp-content\/uploads\/2015\/11\/Forensik.jpg\" alt=\"psikologi Forensik\" width=\"1444\" height=\"989\" \/><\/a><figcaption id=\"caption-attachment-3266\" class=\"wp-caption-text\">Pemateri Studium Generale: Peran Psikologi Forensik dalam Penegakan Hukum<\/figcaption><\/figure>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>PsychoNews<\/strong> &#8211; <em>Studium generale <\/em>yang diadakan oleh Fakultas Psikologi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang (Maliki) kemarin (19\/11) berlangsung meriah. Pasalnya, tak kurang dari 500 peserta berkumpul dalam acara yang digelar di Auditorium Rektorat UIN Maliki Malang. <em>Studium generale <\/em>yang mengusung tema Mengungkap Fakta Kekerasan pada Anak \u201cPeran Psikologi Forensik dalam Penegakan Hukum\u201d menghadirkan beberapa pemateri yang ahli dalam bidangnya masing-masing. Sedikitnya empat pemateri hadir untuk mengupas tentang masalah kekerasan pada anak serta peran psikologi forensik dalam penegakan hukum, diantaranya seorang praktisi hukum yaitu Dr. Lucky Hermawati, SH, M.Hum; seorang dokter forensik, dr. Bambang Widiatmoko; seorang polisi, AKBP Cucuk Trihono, S.Psi, Psikolog, dan seorang doktor psikolog hukum, Dr. Fathul Lubabin Nuqul, M.Si juga turut andil dalam acara ini.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Secara umum, kekerasan yang terjadi pada anak dapat digolongkan menjadi empat macam, yaitu ditelantarkan, kekerasan fisik, kekerasan psikis, dan kekerasan seksual. Sementara kasus yang dapat dibantu oleh bidang kedokteran adalah kekerasan fisik dan seksual. \u201cKekerasan pada anak ada empat, ditelantarkan, kekerasan fisik, psikis dan seksual. Kalau ilmu kedokteran meliputi kekerasan fisik dan seksual,\u201d jelas Bambang, salah satu dokter yang menjadi pemateri. Sebenarnya, semua ilmu pengetahuan dapat digunakan dalam proses peradilan. Begitupula dengan ilmu psikologi, keilmuan ini juga dapat memberikan sumbangsihnya dalam proses hukum. \u201cSemua ilmu pegetahuan dapat digunakan dalam proses peradilan,\u201d lanjut Bambang. Sama halnya dengan ilmu psikologi, ilmu kedokteran, utamanya dokter forensik, juga dapat digunakan dalam menangani sebuah kasus. Kedokteran forensik memiliki klinik untuk korban yang masih hidup maupun yang sudah meninggal, laboraturium forensik, dan psikiatri untuk menangani sebuah kasus. \u201cKita (dokter) punya klinik untuk korban yang masih hidup atau yang sudah meninggal, laboraturium forensik, dan psikiatri,\u201d tambahnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Sementara dalam dunia kepolisian, peran psikolog dibedakan menjadi dua, yaitu psikolog personil dan psikolog kepolisian. Psikolog personil bertugas secara internal seperti melakukan seleksi pegawai sedangkan psikolog kepolisian menjalankan tugas untuk membantu penyelesaian berbagai kasus. \u201cDalam psikologi ada sub bagian, psikolog personil ini lebih ke internal dan seleksi dan psikolog kepolisian, nah, di psikolog kepolisian ini ada psikolog forensik,\u201d ujar AKBP Cucuk Trihono. Banyak sekali peran seorang psikolog forensik dalam proses penanganan kasus diantaranya menganalisis korban, tersangka dan saksi, memberi pendampingan, menjadi saksi ahli, dan melakukan <em>criminal profiling.<\/em>. \u201cPeran psikolog forensik banyak, bisa menganalisis korban, tersangka atau saksi, mana yang paling perlu sentuhan psikologis, bisa melakukan pendampingan, melakukan <em>criminal profiling. <\/em>Kalau dalam proses pidananya sendiri bisa sebagai saksi ahli,\u201d jelas Cucuk.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Sebanarnya banyak teori-teori psikologi yang dapat digunakan dalam proses peradilan. Teori-teori psikologi dapat membantu untuk menjelaskan tentang bagaimana dan mengapa manusia berperilaku. \u201cKita dapat mengaplikasikan teori psikologi dalam proses peradilan. Misalnya, adanya pemerkosaan yang terjadi di kamar, maka kemungkinan pelakunya adalah orang-orang terdekat karena hanya orang-orang tertentu saja yang dapat masuk area privat seperti kamar, misalnya orang tua, saudara, dan lain-lain,\u201d papar Lubab, salah satu pemateri semanar tersebut. Psikologi forensik itu sendiri adalah segala layanan yang dilakuakan untuk membantu proeses hukum, baik hukum pidana maupun perdata. Klien dari seorang psikolog forensik bukan orang yang membayar, tetapi adalah keadilan itu sendiri. \u201cPsikologi forensik sebenarnya adalah segala layanan yang dilakuakan untuk membantu proeses hukum baik hukum pidana maupun perdata. Kliennya bukan orang yang membayar kita, tapi kliennya adalah keadilan itu sendiri,\u201d jelas Lubab, salah satu pemateri seminar tersebut.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Lubab berharap dengan adanya gebrakan psikologi forensik ini dapat mengubah <em>mindset <\/em>bahwa lulusan psikologi tidak hanya dapat bekerja di bidang industri dan pendidikan melainkan lulusan psikologi juga dapat bekerja dibidang forensik. \u201cSemoga dengan ini dapat mengubah <em>mindset <\/em>bahwa lulusan psikologi tidak hanya bekerja bekerja di industri dan pendidikan. Tapi lulusan psikologi juga bisa bekerja di bidang hukum karena banyak anak-anak yang menunggu bantuan Anda (psikolog),\u201d harapnya. Selain itu, ia juga berharap pada mahasiswa yang berminat untuk masuk ke dalam dunia psikologi forensik untuk dapat <em>open mind <\/em>dan mau mempelajari segala hal termasuk istilah-istilah yang ada di dunia hukum. \u201cKita sebagai seorang psikologi yang mau fokus pada psikologi forensik maka kita harus <em>open mind <\/em>dan mau mempelajari apa yang harus dipelajari untuk masuk di dunia hukum. Misalnya istilah-istilah hukum,\u201d tuturnya. (Red. Ms)<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Reportase\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 : Setyani Alfinuha<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Editor\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 \u00a0\u00a0 : Nur Jihan<\/p>\n<p style=\"text-align: right;\">[button href=&#8221;http:\/\/psikologi.uin-malang.ac.id\/wp-content\/uploads\/2015\/11\/Peran-Psikologi-Forensik.pdf&#8221; rounded=&#8221;&#8221; size=&#8221;btn-mini&#8221; style=&#8221;red&#8221; target=&#8221;_blank&#8221;]Simpan Berita[\/button]<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PsychoNews &#8211; Studium generale yang diadakan oleh Fakultas Psikologi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang (Maliki) kemarin (19\/11) berlangsung meriah. Pasalnya, tak kurang dari 500 peserta berkumpul dalam acara yang digelar di Auditorium Rektorat UIN Maliki Malang. Studium generale yang mengusung tema Mengungkap Fakta Kekerasan pada Anak \u201cPeran Psikologi Forensik dalam Penegakan Hukum\u201d menghadirkan beberapa pemateri [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-3597","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-uncategorized"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/psikologi.uin-malang.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3597","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/psikologi.uin-malang.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/psikologi.uin-malang.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/psikologi.uin-malang.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/psikologi.uin-malang.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=3597"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/psikologi.uin-malang.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3597\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/psikologi.uin-malang.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=3597"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/psikologi.uin-malang.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=3597"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/psikologi.uin-malang.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=3597"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}